anti korupsi

anti korupsi

Kamis, 12 Mei 2011

Wisma Atlet

Terbongkarnya skandal proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumsel lagi-lagi membuat kita terhenyak. Meski kita tahu korupsi sudah sering terjadi, tapi kita kadang masih sulit bisa mempercayai, setelah begitu banyaknya pejabat dan anggota DPR ditangkap, kok mereka tetap berani melakukan korupsi.
Skandal Wisma Atlet terbongkar dengan tertangkapnya Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di kantornya, 21 April 2011. Wafid ditangkap bersama dua orang pengusaha, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, yang diduga akan menyuapnya.
KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. KPK juga menyita ribuan dollar dan duit asing senilai Rp 1,3 miliar di ruangan Wafid. Saking paniknya, uang tersebut sempat dibuang ke tempat sampah. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet.
Wafid, Rosa dan Idris sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK. Saat diperiksa KPK, Rosa mengungkap dalang suap adalah M Nazaruddin, bendahara umum Partai Demokrat yang juga adalah atasannya di PT Anak Negeri.
Rosa mengaku datang ke kantor Wafid atas suruhan Nazaruddin yang sekarang adalah anggota Komisi III DPR. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacara Rosa, Kamarudin Simanjuntak. Nazaruddin disebut mendapat bagian Rp 25 miliar atau 13 persen dari nilai proyek Wisma Atlet Rp 191 miliar itu.

Menurut Rosa, peran Nazarudin yakni merekomendasikan PT DGI ke Wafid.Rekomendasi diberikan Nazarudin saat makan malam dengan Wafid di sebuah restoran di Senayan sekitar Mei-Juni 2010. Acara makan malam itu pun diikuti serangkaian kegiatan untuk menggolkan PT DGI sebagai pemenang tender proyek Wisma Atlet. Setelah makan malam itu, Nazaruddin memerintahkan Rosa mempertemukan Wafid dengan Muhammad El Idris.
Nazaruddin diduga tidak sendirian menikmati komisi PT DGI. Uang tersebut disinyalir mengalir ke anggota DPR yang lain. Koordinator Anggaran Komisi X yang membidangi Olahraga dan Pariwisata Angelina Sondakh dan politisi PDIP Wayan Koster terseret sebagai pihak yang ikut kecipratan uang.
Tiga nama politisi tersebut telah memberi bantahan. Nazaruddin mengaku tidak mengenal dan tidak memiliki anak buah bernama Rosa. Padahal data akta notaris pendirian PT Anak Negeri, Nazaruddin dan Rosa sama-sama merupakan pendiri perusahaan tersebut.
Nazarudin juga dengan percaya diri menyatakan siap sumpah pocong dan menyebut berita soal keterlibatan dirinya dalam suap tersebut sebagai fitnah."Sumpah pocong? Ngapain saya harus takut?" kata Nazarudin.
Bantahan juga disampaikan Angelina Sondakh dan Wayan Koster. Rosa yang kini telah berganti pengacara pun mengubah kesaksiannya. Kamis (12/5/2011) ini, Rosa dengan pengacaranya yang baru Djufri Taufik akan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyeret nama Nazaruddin.
KPK telah banyak menangkap anggota DPR. Pada Januari 2011, misalnya, KPK menangkap 19 anggota DPR terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Dari 19 politisi itu, 10 tersangka merupakan politisi PDIP. Sedangkan 7 dan 2 tersangka lainnya masing-masing adalah politisi Golkar dan PPP.
Penanganan kasus suap Miranda ini memunculkan tudingan KPK tebang pilih. KPK dikritik lebih aktif menyidik kasus korupsi dengan tersangka dari kelompok oposisi dan pengkritik penguasa. Sementara kasus korupsi yang diduga menyerempet penguasa tidak kunjung membuahkan hasil.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan penguasa seperti kasus BLBI, Bank Century, serta kasus suap politisi Demokrat Jhony Alen Marbun dalam proyek stimulus fiskal 2009 di Departemen Perhubungan tidak kunjung diungkap KPK.
Kini 2 politisi PD diduga terlibat kasus korupsi. Tentu kasus Wisma Atlet ini akan menjadi pertaruhan bagi KPK untuk bersikap berani sehingga membuktikan lembaga antikorupsi ini tidak tebang pilih. Kasus ini juga menjadi pertaruhan bagi Presiden SBY dan PD untuk membuktikan diri memang menjadi parpol antikorupsi.
Tentu saja pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas KPK dan Presiden. Anggota DPR dan semua lapisan masyarakat harus ikut serta aktif memberantas korupsi. Banyak pekerjaan yang harus segera dilakukan.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan, bila tidak ingin kasus korupsi terus terulang, sistem perekrutan birokrat dan anggota DPR, sistem politik, sistem pengawasan atas birokrat dan anggota DPR harus segera dibenahi. Hal ini memang membutuhkan waktu yang panjang sehingga harus sabar. Tapi harus tetap dilakukan bila kita tidak ingin hanya bisa meratapi korupsi terjadi lagi dan lagi.

Merpati MA 60

Dalam pembelian pesawat jenis MA-60 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) diduga ada intervensi pejabat Istana dan terjadi penggelembungan dana (mark-up) yang merugikan negara hingga US$ 40 juta.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX Arief Puyuono, menilai jatuhnya pesawat MA-60 milik MNA di Kaimana, Papua, baru-baru ini bukan semata-mata karena tidak adanya sertifikasi Federal Aviation Administration (FAA).
“Penyebab jatuhnya pesawat kan bisa beragam faktor, apakah human error, teknik, ataupun faktor cuaca. Ini masih akan diselidiki oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Tapi, yang menarik di sini, kenapa pembelian MA-60 yang sifatnya G to G antara Pemerintah China dan Indonesia harus terjadi melalui jasa broker dan dengan harga per unit yang melebihi harga pasar?” ungkap Arif, kepada SH, Selasa (10/5).
Santer beredar berita bahwa pembelian MA-60 diintervensi oleh pejabat berinisial DY dan seorang broker berinisial MS yang bertugas mengegolkan pembelian pesawat melalui mekanisme Subsidiary Loan Agreement (SLA) agar disetujui pemerintah dan DPR. Harga MA-60 per unit di pasar dibanderol US$ 11 juta, namun kemudian menjadi US$ 14,5 juta, sehingga diperkirakan ada mark-up sekitar US$ 40 juta dalam pembelian 15 unit pesawat MA-60 buatan China tersebut, kata Arif.
Ia menilai pembelian 15 unit MA-60 seharga US$ 220 juta terlalu berlebihan sekalipun dengan alasan tambahan pengadaan simulator maupun suku cadang (sparepart). Arif mendesak DPR sebagai pihak yang awalnya menyetujui pembelian ini segera membentuk pansus. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki selisih harga per unit yang mencapai US$ 3,5 juta.

Menko Perekonomian Sangkal 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyangkal berita tentang keterlibatan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan keluarga dekatnya dalam pengadaan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft China. Menurutnya, rekomendasi yang diberikan Mendag seperti yang disampaikan oleh mantan pejabat di televisi, bersifat spekulasi.
Di Istana Negara, Senin (9/5), Hatta mengingatkan agar masyarakat menunggu KNKT melakukan investigasi tentang apa penyebabnya baru kemudian dilakukan langkah seperti apakah perlu ada penundaan operasi pesawat.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan pesawat jenis itu beroperasi di mana-mana. "Kalau saya lihat ini lebih disebabkan cuaca jelek. Namun kita lihat KNKT agar ada kesimpulan menyeluruh," katanya. Ia menjelaskan dari 15 pesawat, baru 13 pesawat yang beroperasi. Pesawat jenis ini beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.
Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mendorong KNKT supaya cepat mengeluarkan hasil investigasi pascainsiden jatuhnya pesawati itu. Ia mengemukakan proses pengadaan pesawat Merpati jenis ini dilakukan pada 2005. "Saya meneruskan apa yang sudah berlangsung karena ini satu proses," ujar Mustafa.
Namun, Mustafa mengaku tidak akan menghentikan operasi agar kecelakaan tidak terulang, dan tidak akan meminta pertanggungjawaban dari Xian Aircraft dalam kecelakaan di Kaimana itu. 
Sementara itu, PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) membantah bahwa pembelian pesawat jenis MA-60 buatan Xian Aircraft Corporation seharga US$ 11 juta per unit dengan mesin Pratt & Whitney, China atas paksaan pihak tertentu.
“Semua ini murni pertimbangan bisnis karena ada SLA dari pemerintah dengan pembelian dalam mata uang rupiah dan bunganya lumayan rendah sekitar 3 persen. Pesawat ini tangguh dan aman. Saya ikut test flight melalui perjalanan panjang dan semuanya aman,” kata Direktur Utama PT MNA Sardjono Johnny Tjitrokusumo, di Jakarta, Senin (9/5) malam.
Mengenai banyaknya pihak yang meragukan kemampuan armada tersebut, maskapai ini mempersilakan otoritas penerbangan sipil melakukan audit terhadap perseroan dan armada tersebut. “Audit itu bukan hal yang ditakuti. Kami sudah menjalani audit lima bulan lalu untuk kenaikan kelas keselamatan. Sebelumnya posisi kami 1 minus, naik 11 poin menjadi 189 poin,” katanya.
Ia pun menegaskan tetap akan mengoperasikan MA-60 karena dinilai cocok dengan bisnis yang dijalankan dan memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan di Indonesia.
Maskapai tetap akan mengoperasikan 13 pesawat dan sedang menunggu dua pesawat lagi yang akan datang pada 19 dan 20 Mei 2011. “Pesawat ini memiliki sertifikat kelaikan terbang dari otoritas penerbangan sipil China dan Indonesia. Bagi kami itu sudah cukup, tidak perlu ada sertifikat dari Federal Aviation Administration (FAA). Ini urusan bisnis antardua negara,” tuturnya.
Jatuhnya satu unit pesawat MA-60 membuat Merpati mengalami kerugian sekitar US$ 15 juta. “Merpati butuh satu kebijakan 'sapu jagad' seperti penyertaan modal negara, bisa itu debt to equity swap karena utang Merpati itu paling banyak ke negara. Selain itu, kami butuh working capital yang lumayan besar. Hingga saat ini bantuan dari pemerintah belum cair untuk operasional,” tuturnya.

Tak Ada “Grounded”

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay mengungkapkan, pemerintah belum akan melarang terbang pesawat MA-60. Keputusan mengenai grounded (larangan terbang) pesawat jenis MA-60 milik Merpati ini masih harus menunggu hasil investigasi KNKT. Hasil investigasi akan diperoleh dari kotak hitam (black box) Flight Data Recorder (FDR) Merpati yang tenggelam.
Secara terpisah, Ketua KNKT Tatang Kurniadi menyatakan kotak hitam dan FDR akan dikirim ke China, tempat pesawat tersebut dibuat. FDR tidak dapat dibuka dan dianalisis oleh KNKT karena tidak memiliki perangkat lunaknya.
"Software yang kami miliki buatan Amerika, sedangkan FDR itu buatan China," ujarnya.
Namun, Cockpit Voice Recorder (CVR) atau rekaman percakapan pilot di kokpit, sampai saat ini masih diupayakan ditemukan di Perairan Kaimana, Papua Barat. Jika nanti telah ditemukan, CVR tidak perlu dikirim ke China.
Anggota Komisi V DPR Nusyirwan Soejono mengatakan pesawat jenis MA-60 ini harus mengantongi sertifikasi internasional. Prosesnya dapat dilakukan secara bertahap dan selama proses, pesawat dikandangkan dahulu atau tidak boleh terbang. Sertifikasi internasional untuk pesawat MA-60 ini wajib untuk keselamatan dan urusan asuransi.
Saat dikonfirmasi kepada MNA, Vice President Public Relation Merpati Nusantara Airlines Sukandi, enggan berkomentar. “Saya tidak berkompeten menjelaskan perihal tersebut. Soal harga pesawat, Pak Dirut dan Pak Dirkeu-lah yang lebih tahu,” katanya. Sementara itu, Direktur Keuangan MNA Tony Aulia Achmad yang dikontak SH mengatakan, ia tengah berada di Bukittinggi, Sumatera Barat untuk melakukan salat jenazah terhadap salah satu korban jatuh pesawat MA-60 di Kaimana, beberapa waktu lalu.

Selasa, 10 Mei 2011

Korupsi

pada saat ini kitasering dengar tentang pembangunan gedung DPR yang baru dan cukup megah, apakah kita harus diam saja ketika uang negara yang jumlahnyapun cukup banyak harus dinikmati mereka para wakil - wakil rakyat?? aku kecewa pada mereka, dimanakah hati nurani mereka??
kita lihat disekeliling kita,, masih banyak para GEPENG yang berkeliaran dimana-mana,, masih banyak orang yang memanfaatkan bantaran kali untuk membangun tempat tinggal mereka,, aku yakin, merekan tidak pernah bangga dengan keadaan mereka,, aku sedih jika harus melihat mereka,, tpi sebaliknya,, para wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan mengayomi rakyatnya berebut dana pembangunan,, pembangunan yang sangatlah gak berguna karena dengan alasan gedung yang lamapun masih layak digunakan.
gedung yang sudah ada gak pernah ditempati malah bangun gedung yang baru,, untuk apa?? untuk lebih leluasa menikmati video PORNO?? untuk TIDUR?? apakah itu fungsi gedung yang cukup mewah??
bagaimaa kalau uang yang sebanyak itu diberikan kepada rakyat yang membutuhkan,, sungguh mulya hatimu wahai para anggota DPR,, tpi aku tahu kalian tidak membutuhkan pujian,, itu karena kalian sudah kaya.. apa yang harus kami lakukan untuk mengetuk pintu hati kalian?? apakan jiwa anda - anda semua sudah mati??
aku berkhayal,, seandainya uang yang sebanyak itu dijadikan untuk membuka lapangan pekerjaan,, untuk pembangunan daerah terpencil,, untuk para wanita yang terkena kanker,, untuk penyandang cacat,, untuk para pengemis,, Indonesia akan sangat berterima kasih kepada kalian.
saat ini Indonesia menangis,, carut marut para anggota DPR sudah menjadi bahasan kuno di kalangan masyarakat,, apakah kami memang pantas diinjak injak?? kami akan berontak kepada kalian yang tak berotak......
aku mengharap kepada para kalian wakil rakyat yang terhormat untuk selalu memikirkan para kaum marjinal,, kaum proletar dan tidak hanya memikirkan para kaum borjuis saja...

pendidikan anti korupsi

Memerangi korupsi bukan cuma menangkapi koruptor. Sejarah mencatat, dari sejumlah kejadian terdahulu, sudah banyak usaha menangkapi dan menjebloskan koruptor ke penjara. Era orde baru, yang berlalu, kerap membentuk lembaga pemberangus korupsi. Mulai Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi. Nyatanya, penangkapan para koruptor tidak membuat jera yang lain. Koruptor junior terus bermunculan. Mati satu tumbuh seribu, kata pepatah.
Salah satu kekeliruan upaya pemberantasan korupsi selama ini adalah terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya lewat upaya pendidikan antikorupsi. Terakhir, era reformasi melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selain diserahi tugas penindakan, juga tugas pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.
Menyadari hal ini, tersembul gagasan memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum pendidikan tingkat SD hingga SMU, sebagai bentuk nyata pendidikan antikorupsi. Tujuan pendidikan antikorupsi adalah menanamkan pemahaman dan perilaku antikorupsi.
Ide memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum mendapat respons positif masyarakat. Hasil jajak pendapat harian Seputar Indonesia terhadap 400 responden (27/5), sebanyak 87% menyatakan perlunya memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Keyakinan masyarakat juga relatif besar. Hampir 200 responden menyatakan keyakinannya bahwa pendidikan antikorupsi bisa berjalan efektif membendung perilaku korupsi di Indonesia.
Jajak pendapat itu menjaring pula pendapat masyarakat seputar pentingnya pendidikan antikorupsi. Masyarakat berharap pendidikan antikorupsi memberikan pengetahuan seputar korupsi dan bahayanya, mencetak daya manusia yang berkesadaran tinggi terhadap hukum, serta memutus mata rantai korupsi.
Lebih dari itu, masyarakat berkeinginan agar upaya pendidikan antikorupsi berjalan paralel dengan upaya lainnya, yakni maksimalisasi penegakan hukum, fungsi pengawasan yang ketat, sosialiasi dan kampanye gerakan antikorupsi secara berkala dan berkesinambungan, dan menghilangkan praktik korupsi dalam birokrasi.
Pokok Bahasan dalam Mata Ajaran
Pertanyaan muncul, haruskah pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran tersendiri? Mestinya tidak, sebab hal ini malah akan menyusahkan anak didik. Saat ini peserta didik sudah demikian sesak dengan melimpahnya mata pelajaran yang harus dipelajari dan diujikan. Dikhawatirkan anak didik akan terjebak dalam kewajiban mempelajari materi kurikulum antikorupsi. Bisa jadi yang akan muncul adalah kebencian dan antipati pada mata pelajaran antikorupsi. Bukannya pemahaman dan kesadaran antikorupsi.
Pakar pendidikan Arief Rachman menyatakan tidak tepat bila pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran khusus. Alasannya, karena siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMU sudah terbebani sekian banyak mata pelajaran. Dari segi pemerintah, menurut Arief Rachman, akan berbuntut pada kesulitan-kesulitan, seperti pengadaan buku-buku antikorupsi dan repotnya mencari guru antikorupsi.
Menyikapi kesulitan tadi, pendidikan antikorupsi, menurut Arief Rachman, lebih tepat dijadikan pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Sebuah usulan yang mesti dicermati. Materi pendidikan antikorupsi nantinya bisa saja diselipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Matematika, Bimbingan Karir, Bahasa. Pokok bahasan mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan daya juang. Selain itu, juga nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang ada, dan kesadaran hukum yang tinggi.
Pendidikan Nilai,
Pendidikan antikorupsi bagi siswa SD, SMP, dan SMU akhirnya memang mengarah pada pendidikan nilai. Pendidikan antikorupsi yang mendukung nilai-nilai kebaikan. Pendidikan yang mendukung orientasi nilai, mengutip Franz Magnis Suseno, adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya.
Menurut Franz Magnis Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membikin orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.
Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran adalah modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk.
Adil berarti memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis mengatakan, bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan adalah tiket menuju kebaikan.
Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin menyukseskan kegiatan olahraga. Menurut Magnis, pengembangan rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.
Warung Kejujuran
Materi antikorupsi memang bisa kita selipkan sebagai pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Tetapi, pertanyaan lain muncul: apakah pendidikan antikorupsi hanya sekadar pemberian wawasan di ranah kognitif? Pendidikan antikorupsi jelas bukan cuma berkutat pada pemberian wawasan dan pemahaman. Tidak sekadar menghapal. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada penanaman nilai-nilai. Lebih dari itu, pendidikan antikorupsi menyentuh pula ranah afektif dan psikomotorik. Membentuk sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa. Menuju penghayatan dan pengamalan nilai-nilai antikorupsi.
Mencermati hal tersebut, KPK gencar mempromosikan dibentuknya warung kejujuran di setiap sekolah. Warung kejujuran adalah warung yang menjual makanan kecil dan minuman. Warung kejujuran tidak memiliki penjual. Warung yang tidak dijaga. Makanan atau minuman dipajang dalam warung. Dalam warung tersedia kotak uang, yang berguna menampung pembayaran dari siswa yang membeli makanan atau minuman. Bila ada kembalian, siswa mengambil dan menghitung sendiri uang kembalian dari dalam kotak tersebut.
Melalui warung kejujuran siswa belajar berperilaku jujur. Siswa belajar bersikap taat dan patuh, ketika tidak ada orang yang mengawasi. Belajar jujur pada diri sendiri. Intinya, inilah sebuah pendidikan antikorupsi yang langsung menyentuh domain afektif dan psikomotorik.
Kemudian, dalam konteks pendidikan antikorupsi, tatacara pengajaran tradisional mestinya dihilangkan. Siswa bukan obyek. Siswa bukan kertas putih yang bisa ditulis apa saja. Siswa bukan botol kosong, di mana siswa diisi dengan segala macam informasi dan nasihat, dan setelah itu dituntut mengeluarkannya kembali.
Bukan pendekatan seperti itu yang dibutuhkan. Pendekatannya berwujud penghargaan atas pendapat siswa guna merangsang kemampuan intelektual anak: keingintahuan, sikap kritis, berani berpendapat. Karena itu, pola pendidikan antikorupsi seyogianya bersifat terbuka, dialogis, dan diskursif.